Dinas Peternakan dan Keswan Bengkulu
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PROPINSI BENGKULU
1. Tugas Pokok
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan
b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas kab/kota di bidang peternakan dan kesehatan hewan
c. Pembinaan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan di kab/kota
d. Pembinaan kelompok jabatan fungsional
e. Pembinaan unit pelaksana teknis daerah
f. Pelaksanaan urusan ketatausahaan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai tugas dan fungsinya
3. KEPALA DINAS
Tugas Kepala Dinas adalah melaksanakan tugas dan fungsi dinas dalam membantu Gubernur Bengkulu untuk menentukan arah kebijakan dan langkah-langkah dalam menetapkan peraturan penyelenggaraan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Propinsi Bengkulu.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Dinas membawahi :
1. Sekretariat
2. Bidang Pengembangan Usaha
3. Bidang Produksi Peternakan
4. Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner
5. Bidang Pengembangan Kawasan Peternakan
6. UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner ( Kesmavet )
7. UPTD Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan
8. Balai Pembibitan Ternak
9. Balai Inseminasi Buatan ( BIB )
10. Balai Pembibitan Hijauan Makanan Ternak
4. SEKRETARIAT
4.1 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan.
b. Pengelolaan administrasi keuangan.
c. Pengelolaan kepegawaian, perlengkapan, persuratan, dokumentasi dan informasi.
4.2 Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas pokok mengarahkan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, kelembagaan, persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
Sekretaris membawahi 3 sub bagian sebagai berikut:
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Perencanaan
4.3 Sub Bagian Umum
a. Mengelola administrasi kepegawaian.
b. Mengelola peraturan perundang-undangan.
c. Mengelola perlengkapan, persuratan, rumah tangga, dokumentasi dan informasi.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
4.4 Sub Bagian Keuangan
a. Mengelola administrasi keuangan dan perbendaharaan
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
4.5 Sub Bagian Perencanaan
a. Mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja
b. Evaluasi dan laporan kegiatan
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
5. BIDANG PENGEMBANGAN USAHA PETERNAKAN
5.1 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Usaha Peternakan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program pembinaan pengembangan usaha di bidang peternakan.
b. Koordinasi pembinaan usaha peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil ternak.
c. Penyusunan program pembinaan, peningkatan SDM dan kelembagaan peternakan dan Kelembagaan Masyarakat.
d. Evaluasi pembinaan usaha peternakan, SDM dan Kelembagaan, pengolahan dan pemasaran hasil ternak.
5.2 Kepala Bidang Pengembangan Usaha Peternakan
Kepala Bidang Pengembangan Usaha Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal pengembangan usaha di bidang peternakan dan tugas perbantuan yang diberikan oleh kepala dinas.
Bidang Pengembangan Usaha Peternakan terdiri dari :
1. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak
2. Seksi Pembinaan Usaha Peternakan
3. Seksi SDM dan Kelembagaan
5.3 Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak
a. Menyusun informasi pasar dan distribusi hasil ternak lintas kabupaten/kota.
b. Melakukan pembinaan penanganan pasca panen, pengolahan hasil, mutu dan standarisasi produk-produk peternakan.
c. Menyusun pola pembinaan dan bimbingan sarana pemasaran ternak lintas kabupaten/kota.
d. Melakukan koordinasi, mengevaluasi pemasaran dan distribusi hasil ternak lintas kabupaten/kota
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
5.4 Kepala Seksi Pembinaan Usaha Peternakan
a. Melakukan pembinaan dan bimbingan usaha bidang peternakan baik usaha kecil, menengah maupun besar lintas kabupaten/kota.
b. Melakukan promosi komoditas peternakan.
c. Pembinaan, pengawasan dan penerapan pedoman kerjasama kemitraan usaha peternakan.
d. Mengevaluasi hasil pembinaan, perkembangan usaha bidang peternakan.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
5.5 Kepala Seksi SDM dan Kelembagaan
a. Menjabarkan, mengkoordinasikan, pembinaan SDM dan kelembagaan peternakan.
b. Melakukan bimbingan, pengawasan terhadap peningkatan SDM dan kelembagaan peternakan serta Kelembagaan Masyarakat.
c. Menyusun pola pendayagunaan SDM dalam sistem pembinaan yang bersifat lintas kabupaten/kota.
d. Mengevaluasi hasil pembinaan SDM dan kelembagaan peternakan serta Kelembagaan Masyarakat.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
6. BIDANG PRODUKSI PETERNAKAN
6.1 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Produksi dan Pengembangan Peternakan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program peningkatan produksi peternakan
b. Pengendalian perbibitan, budidaya ternak
c. Pengendalian perbibitan pakan ternak dan pengembangan ternak di kab/kota
d. Penerapan teknologi peternakan
6.2 Kepala Bidang Produksi Peternakan
Kepala Bidang Produksi Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang produksi dan pengembangan ternak.
Bidang Produksi dan Pengembangan Peternakan terdiri dari:
1. Seksi Perbibitan Ternak
2. Seksi Pakan Ternak
3. Seksi Budidaya ternak
6.3 Kepala Seksi Perbibitan Ternak
a. Mengkoordinir pelaksanaan peningkatan mutu genetik ternak, melalui penyebaran pejantan unggul, inseminasi buatan ataupun melalui embrio transfer lintas kabupaten/kota.
b. Mengembangkan lembaga perbibitan yang dilakukan asosiasi atau swasta atau perorangan/kelompok/koperasi dalam usaha perbibitan di wilayah sumber bibit.
c. Melestarikan dan memanfaatkan sumber daya genetik ternak asli dan lokal dalam rangka pembentukan dan penyediaan bibit bermutu.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
6.4 Kepala Seksi Pakan Ternak
a. Menyusun petunjuk/pedoman penggunaan dan penerapan teknologi pakan ternak berdasarkan hasil kajian di Propinsi Bengkulu.
b. Penerapan teknologi pakan ternak di tingkat peternak di lintas kabupaten/kota.
c. Memantau dan melakukan pengawasan terhadap mutu pakan ternak di kabupaten/kota.
d. Menginventarisir bahan-bahan pakan lokal di lintas kabupaten/kota.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
6.5 Kepala Seksi Budidaya Ternak
a. Menyusun petunjuk/pedoman pelaksanaan budidaya dan tatalaksana ternak lintas kabupaten/kota.
b. Pengembangan strategi budidaya ternak di kab/kota
c. Membina, fasilitasi dan evaluasi teknologi pengolahan limbah peternakan
d. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
7. BIDANG KESEHATAN HEWAN DAN MASYARAKAT VETERINER
7.1 Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta kesehatan masyarakat veteriner lintas kab/kota.
b. Pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta kesehatan masyarakat veteriner lintas kab/kota.
c. Pengawasan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner lintas kabupaten/kota
d. Pengamatan, pengendalian, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan kesehatan masyarakat veteriner lintas kabupaten/kota
e. Pengkajian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
f. Pengamatan mutu produk peternakan lintas kabupaten/kota
7.2 Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner
Kepala Bidang kesehatan hewan dan masyarakat veteriner mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veterinrer terdiri dari:
1. Seksi Pengamatan Penyakit Hewan (P2H)
2. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dan Pengawasan Obat Hewan (P4H)
3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
7.3 Kepala Seksi Pengamatan Penyakit Penyakit Hewan (P2H)
a. Menyusun rencana strategi, monitoring dan evaluasi kegiatan pengamatan dan penyidikan penyakit hewan lintas kabupaten/kota.
b. Melaksanakan penyidikan, pengamatan, peramalan wabah dan epidemiologi penyakit hewan lintas kabupaten/kota.
c. Membuat peta penyakit hewan dan memonitor kejadian wabah penyakit hewan lintas kabupaten/kota.
d. Pembinaan Pos Kesehatan Hewan lintas kabupaten/kota serta melaksanakan koordinasi dengan Laboratorium Type A, Type B dan Type C.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
7.4 Kepala Seksi Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Hewan dan Pengawasan Obat Hewan (P4H)
a. Menyusun rencana kegiatan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.
b. Koordinasi, pembinaan, peredaran dan penggunaan obat hewan lintas kabupaten kota.
c. Mengkoordinasikan pengawasan lalu lintas hewan lintas kabupaten/kota dan antar propinsi.
d. Mengkoordinasikan pembinaan dan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas kabupaten/kota.
e. Mengawasi distribusi pedagang besar obat hewan.
f. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan
7.5 Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
a. Menyusun rencana dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan Kesehatan Masyarakat Veteriner lintas kabupaten/kota.
b. Melaksanakan pengawasan lalu lintas Bahan Asal Hewan (BAH) dan Produk Asal Hewan (PAH) lintas kabupaten/kota dan antar propinsi.
c. Membina dan mengawasi peredaran Bahan Pangan Asal Hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) lintas kabupaten/kota.
d. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan higiene-sanitasi Unit Usaha Pangan Asal Hewan lintas kabupaten/kota.
e. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyakit zoonosis lintas kabupaten/kota.
f. Membina dan mengawasi pelaksanaan kesejahteraan hewan (Kesrawan).
g. Melaksanakan koordinasi, pengawasan Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH) dengan Laboratorium Kesmavet.
h. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
8. BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN PETERNAKAN
8.1 Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengembangan Kawasan Peternakan menyelenggarakan fungsi :
a. Pembinaan, identifikasi wilayah dan pengembangan kawasan peternakan.
b. Penyiapan wilayah dan petani di daerah penyebaran dan pengembangan kawasan peternakan.
c. Penerapan AMDAL di bidang peternakan.
d. Pembinaan dan mengawasi penggunaan/pemanfaatan sarana dan prasarana di bidang peternakan.
e. Monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil penyebaran ternak dan pemanfaatan sarana dan prasarana peternakan.
8.2 Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Peternakan
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di Bidang Pengembangan Kawasan Peternakan.
Bidang Pengembangan Kawasan Peternakan terdiri dari :
1. Seksi Sarana dan Prasarana
2. Seksi Pembinaan Kawasan Peternakan
3. Seksi Pengembangan dan Penataan Ternak
8.3 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
a. Merencanakan serta mengelola sarana dan prasarana pengembangan kawasan peternakan.
b. Membimbing teknis penggunaan alat mesin peternakan lintas kabupaten/kota.
c. Monitoring dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana kawasan peternakan lintas kabupaten/kota.
d. Mengkoordinasikan penggunaan sarana dan prasarana kawasan peternakan lintas kabupaten/kota.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
8.4 Kepala Seksi Pembinaan Kawasan Peternakan
a. Menyusun dan menetapkan pengembangan wilayah berdasarkan sumber daya alam dan lingkungan serta komoditas ternak lintas kabupaten/kota.
b. Menerapkan AMDAL di bidang peternakan.
c. Mengkoordinasikan dan melaksanakan identifikasi seleksi lokasi kawasan peternakan lintas kabupaten dan kota
d. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
8.5 Kepala Seksi Pengembangan dan Penataan Ternak
a. Menyusun dan menetapkan aturan-aturan perjanjian gaduhan ternak antara pemerintah dan petani.
b. Merencanakan dan mengkoordinasikan serta menindaklanjuti hasil-hasil dari penyebaran dan pengembangan ternak lintas kabupaten/kota.
c. Menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi (pemutakhiran data) penyebaran dan pengembangan ternak lintas kabupaten/kota.
d. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
9. UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner ( Kesmavet)
9.1 Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi sbb:
a. Penyusunan rencana strategis, monitoring dan evaluasi kegiatan laboratorium.
b. Pelaksanaan penyusunan teknis operasional laboratorium kesmavet
c. Penerapan teknologi di bidang laboratorium Kesmavet.
d. Pemeriksaan pangan asal hewan ( PAH ) dan bahan asal hewan (BAH).
e. Pelaksanaan monitoring serta surveilans residu dan cemaran mikroba.
f. Pelaksanaan ketatausahaan.
9.2 Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner ( Kesmavet )
Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terdiri dari :
1. Subbag Tata Usaha
2. Seksi Laboratorium Kimia Fisik dan Residu
3. Seksi Laboratorium Mikrobiologi
9.3 Kepala Sub Bag Tata Usaha
a. Melaksanakan penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, persuratan/kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
b. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
9.4 Seksi Laboratorium Kimia Fisik dan Residu
a. Melakukan pemeriksaan dan pengujian fisik, kimia dan residu Pangan Asal Hewan (PAH) dan Bahan Asal Hewan (BAH).
b. Melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kemurnian dan kehalalan PAH dan BAH.
c. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
9.5 Seksi Laboratorium Mikrobiologi
a. Melakukan pemeriksaan dan pengujian mikrobiologi Pangan Asal Hewan (PAH) dan Bahan Asal Hewan (BAH).
b. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
10. UPTD LABORATORIUM DAN KLINIK KESEHATAN HEWAN
10.1 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut UPTD menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana strategis, monitoring dan evaluasi kegiatan laboratorium.
b. Pelaksanaan penyusunan teknis operasional laboratorium dan klinik kesehatan hewan.
c. Penerapan teknologi di bidang laboratorium dan klinik kesehatan hewan.
d. Pelayanan di bidang kesehatan hewan.
e. Pelayanan pemeriksaan laboratorium.
f. Pelaksanaan monitoring serta surveilans penyakit hewan.
g. Pelaksanaan ketatausahaan.
10.2 Kepala UPTD Laboratorium dan Klinik Hewan
Kepala UPTD Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan melaksanakan sebagain Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bidang kesehatan hewan.
UPTD Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan terdiri dari :
1. Sub Bagian Tata Usaha
2. Seksi Laboratorium Kesehatan Hewan
3. Seksi Klinik Hewan
10.3 Kepala Sub Bag Tata Usaha
a. Melaksanakan penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, persuratan/kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
b. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
10.4 Kepala Seksi Laboratorium Kesehatan Hewan
a. Membantu Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam hal merumuskan kebijakan pengembangan laboratorium.
b. Melakukan pemeriksaan laboratorium guna mendukung diagnosa penyakit.
c. Melakukan surveilans penyakit hewan menular
d. Memelihara dan mengelola inventaris peralatan laboratorium.
e. Melakukan perhitungan dan membukukan jasa pemeriksaan laboratorium.
f. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
10.5 Kepala Seksi Klinik Kesehatan Hewan
a. Membantu Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam hal merumuskan kebijakan pengembangan klinik hewan.
b. Melakukan pemeriksaan klinik, mendiagnosa, melakukan tindakan operasi dan pengobatan terhadap hewan yang sakit serta bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien/ternak.
c. Memelihara dan mengelola inventaris klinik.
d. Melakukan koordinasi pemeriksaan dengan Seksi laboratorium pada setiap pemeriksaan
e. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan
11.BALAI PEMBIBITAN TERNAK
11.1 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut Balai Pembibitan Ternak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana teknis operasional, monitoring dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak.
b. Penerapan teknologi di bidang pembibitan ternak.
c. Pelaksanaan teknis pembibitan ternak.
d. Pelaksanaan ketatausahaan.
11.2 Kepala Balai Pembibitan Ternak
Kepala Balai Pembibitan Ternak melaksanakan sebagian Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bidang pembibitan ternak.
Balai Pembibitan Ternak terdiri dari :
1. Sub Bagian Tata Usaha
2. Seksi Pengelolaan Ternak
3. Seksi Pengelolaan Pakan Ternak
11.3 Kepala Sub Bag Tata Usaha
a. Melaksanakan penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, persuratan/kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
b. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
11.4 Kepala Seksi Pengelolaan Ternak
a. Mengawasi dan mengatur kegiatan pemeliharaan ternak.
b. Melakukan uji coba teknologi tepat guna pada pengelolaan dan pemeliharaan ternak.
c. Melaksanakan produksi bibit ternak.
d. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
11.5 Kepala Seksi Pengelolaan Pakan Ternak
a. Menyusun Formula Pakan untuk pembibitan ternak.
b. Mengatur tatalaksana pakan ternak.
c. Menerapkan teknologi pakan ternak.
d. Mengatur penyediaan pakan untuk kebutuhan pemeliharaan ternak di Balai Pembibitan Ternak.
e. Mengawasi dan mengatur kegiatan penanaman, pemeliharaan dan pemotongan HMT.
f. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
12.BALAI INSEMINASI BUATAN (BIB)
12.1 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut Balai Inseminasi Buatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana teknis operasional, monitoring dan evaluasi kegiatan Balai Inseminasi Buatan.
b. Penerapan teknologi di bidang Produksi Semen.
c. Pelaksanaan teknis Produksi Semen.
d. Pelaksanaan ketatausahaan.
12.2 Kepala Balai Inseminasi Buatan ( BIB )
Kepala Balai Inseminasi Buatan ( BIB ) melaksanakan sebagian Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bidang inseminasi buatan.
Balai Inseminasi Buatan terdiri dari :
1. Sub Bagian Tata Usaha
2. Seksi Pengkajian dan Pemeliharaan
3. Seksi Produksi dan Distribusi
12.2 Kepala Sub Bagian Tata Usaha
a. Melaksanakan penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, persuratan/kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
12.3 Kasi Pengkajian dan Pemeliharaan
a. Melakukan Pemeliharaan Ternak Pejantan.
b. Menyiapkan ternak pejantan yang akan diambil spermanya.
c. Melakukan pemeriksaan mutu semen.
d. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan
12.4 Kasi Produksi dan Distribusi
a. Melakukan penampungan dan prosesing semen.
b. Menyimpan, memeriksa dan mendistribusikan semen.
c. Melakukan Labelisasi dan Sertifikasi Semen.
d. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
13.BALAI PEMBIBITAN HIJAUAN MAKANAN TERNAK
13.1 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut Balai Pembibitan Hijauan Makanan Ternak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana teknis operasional, monitoring dan evaluasi kegiatan pembibitan hijauan makanan ternak.
b. Penerapan teknologi di bidang pembibitan hijauan makanan ternak.
c. Pelaksanaan teknis pembibitan hijauan makanan ternak.
d. Pelaksanaan ketatausahaan.
13.2 Kepala Balai Pembibitan Hijauan Makanan Ternak
Kepala Balai Pembibitan Hijauan Makanan Ternak melaksanakan sebagian Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bidang pembibitan hijauan makanan ternak.
Balai Pembibitan Hijauan Makanan Ternak terdiri dari :
1. Sub Bagian Tata Usaha
2. Seksi Pengembangan Hijauan Makanan Ternak
3. Seksi Produksi dan Distribusi Hijauan Makanan Ternak.
13.3 Kepala Sub Bag Tata Usaha
a. Melaksanakan penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, persuratan/kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
13.4 Kepala Seksi Pengembangan HMT
a. Menyusun rencana pengembangan HMT
b. Mengawasi dan mengatur kegiatan pengembangan HMT.
c. Menerapkan teknologi tepat guna .
d. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
13.5 Kepala Seksi Produksi dan Distribusi HMT
a. Menyusun rencana dan melaksanakan produksi dan distribusi bibit HMT
b. Mengatur tatalaksana penggunaan lahan.
c. Melaksanakan budidaya pembibitan HMT.
d. Menyediakan bibit HMT untuk kebutuhan masyarakat.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
14.KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Bengkulu, Januari 2009
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Propinsi Bengkulu
Kepala,
Drh. IRIANTO ABDULLAH
Pembina Utama Muda NIP.080078434





















