Isi Undang-Undang Lalu Lintas 2009
Ditulis oleh lerry060183 di/pada 12 November 2009
Sedikit pemberitahuan ini semoga berguna bagi anda semua walau sudah agak sedikit terlambat
, yaitu Isi Undang-Undang Lalu Lintas 2009, karena Undang-Undang Lalu Lintas 2009 ini revisi dari UU tahun 1992 yang mempunyai beberapa pasal yang mungkin beberapa di antara kita belum mengetahuinya secara pasti. Berikut isinya:
-Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
-Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Nah cukup singkat bukan ? tapi walau singkat bagi saya sangat berguna lho
karena jika kita mengetahui hal di atas kita dapat meminimalisir hal-hal yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI untuk tidak kita langgar, karena jika tidak ya lumayan juga sih hukuman yang akan kita dapatkan berdasarkan UU di atas tadi. Ok selamat malam dan selalu berhati-hatilah di jalan. Goodluck






















mikha_v berkata
Kalo yang kasus ini bagaimana? http://frezyprimaardi.wordpress.com/2009/11/07/indah-membawa-bencana/
Bisa kah dianggap tidak konsentrasi?
lerry060183 berkata
Kayaknya bisa di kategorikan seperti itu teman